TUGAS SOFTSKILL KASUS ETIKA TERHADAP IKLAN
Nama : Mega Ayu Nuslia
kelas : 3EA15
NPM : 14215105


kelas : 3EA15
NPM : 14215105
Kasus Etika Iklan A**S dan X**L
Salah satu contoh
problem etika bisnis yang empat marak adalah perang provider cellular anttara
X*L dan T**komsel. Barkali- kali kita melihat iklan- iklan kartu X*L dan kartu A*S/S**pati
(T**komsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri.
Kini perang kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak
tanggung- tanggung menyindir satu sama lain. Bintang iklan yang menjadi
kontroversi itu adalah Sule, pelawak yang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah
bintang iklan X*L. dengan kurun waktu yang singkat T**konsel dengan meluncurkan
iklan kartu A*S. kartu A*S meluncurkan iklan baru dengan bintang Sule. Dalam
iklan tersebut, Sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah bertobat Sule
sekarang menggunakan kartu A*S yang katnya murahnya dari awal, jujur. Perang
iklan sebenernya sudah lama terjadi, tetapi perang iklan tersebut sudah
tergolong parah. Biasanya tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk
competitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun kasus ini, saat
penayangan diputuar ditelevisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan
lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.

IKLAN
X*L
Dalam kasus ini, kedua
provider terlah melanggar peraturan- peraturan dan prinsip- prinsip dalam perundang-
undangan. Dimana salah satu prinsip etika yang diatur didalam EPI, terdapat
sebuah prinsip bahwa “iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara
langsung maupun tidak langsung”. Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini
tentu membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya itu
tetapi juga berdampak kemasyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini
secara moral dan melanggar hukum dengan saling menjatuhkan.

IKLAN
T**KOMSEL /A*S
SOLUSI
Seharusnya
sesame provider cellurar terutama di Indonesia harus saling mengerti dengan
kondisi dan fasilita yang diberikan provider tertentu, tanpa dengan memburu-
burukan atau menjatuhkan citra suatu produk dan jasa dari suatu provider
diiklan yang akan sangat memberikan dampak terhadap pemikiran oleh setiap orang
yang melihat iklan tersebut.
Setiap
provier dapat mengiklankan produk mereka secara sehat tanpa harus menjatuhkan
provider lainnya. Memang terlihat lebih menarik akan tetapidapat berdampak
buruk bagi provider lain yang bisa saja tersinggung akan ‘sindiran’ yang
dilakukan terang terangan oleh pihak provider s*mpati/a*s terhadap x*l.
Dalam periklanan kita tidak
dapat terlepas dari etika. Dimana didalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok
bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang iklan yang
dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan. Iklan memiliki unsure promosi,
merayu konsumen, iklan ingin mengiming-imingkan calon pembeli. Karena itu
bahasa periklanan mempergunakan retorika sendiri. Masalahnya manipulasi yang
utama berkaitan dengan segi persuasive dari iklan. Karena dimanipulasi, seorang
mengikuti motivasi yang tidak berdasarkan dari dirinya sendiri, tapi ditanamkan
dalam dirinya dari luar. Maka di dalam bisnis periklanan perlu adanya control tepat
yang dapat mengimbangi kerawanan tersebut. Etika diakui sebagai studi
konsep-konsep seperti seharusnya, harus dan sebagainya. Sementara “moral”
cenderung di tensikan pada kegiatan.
- Cari UU hak dan kewajiban sebagai konsumen dan pengusaha.
A. Hak dan kewajiban konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen antara lain:
1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
1) membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2) beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3) membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4) mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
B. Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
Hak pelaku usaha adalah:
1) hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2) hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3) hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4) hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1) beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2) memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3) memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4) menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5) memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
2. Menganalisis suatu produk barang atau jasa yang memiliki iklan
SUMBER
https://www.scribd.com/document/355957667/Contoh-Iklan-Yang-Melakukan-pelanggaran-Etika-Bisnis
SUMBER
Komentar
Posting Komentar